Hindari Panic Buying, Pasar Jaya Siapkan Minyak Goreng Murah

- 24 Januari 2022, 12:17 WIB
Ilustrasi minyak goreng yang kini dipatok per kemasan satu harga Rp14.000.
Ilustrasi minyak goreng yang kini dipatok per kemasan satu harga Rp14.000. /Foto : PikiranRakyat.com/

JAKSELNEWS.COM - Perumda Pasar Jaya menyiapkan pasokan minyak goreng murah yang dijual di seluruh gerai pangan yang dikelola.

Kebijakan ini diterapkan sejalan dengan langkah pemerintah pusat yang memberlakukan minyak goreng satu harga di supermarket, pasar tradisional maupun marketplace.
 
Manager Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza mengatakan, pihaknya menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter dari sejumlah merek yang biasanya dijual di gerai pangan.

Adapun merek minyak goreng yang dijual antara lain adalah Garing, Filma, Tropical, Food Station dan Gurih. Masyarakat bisa langsung datang ke seluruh gerai pangan yang dikelola oleh Pasar Jaya untuk membeli minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan, Rinciannya Begini

"Untuk mencegah adanya panic buying, di seluruh gerai kita lakukan pembatasan penjualan satu konsumen maksimal mendapatkan dua liter minyak goreng dengan harga Rp28.000 per dua liter. Melalui kebijakan ini, kami ingin masyarakat Jakarta dapat dengan mudah dan murah mendapatkan minyak goreng dengan harga yang murah," ujarnya, Senin 24 Januari 2022.

Menurutnya, harga minyak goreng yang dijual ini sudah sesuai dengan harga eceran yang dianjurkan pemerintah. Harga ini sendiri sudah turun dimana pada hari sebelumnya terpantau untuk harga minyak goreng per dua liter merek Garing Rp 37.900 dan Tropical dijual Rp40.000.

Baca Juga: Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup 26 Januari 2022, Ini Rencana Pemindahan Penerbangan


"Gerai pangan kita buka mulai pukul 09.00-17.00 setiap harinya. Kami berharap masyarakat yang datang tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku di seluruh gerai kita selama berbelanja," tandasnya.

Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan ini akan berlaku pada 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB.***

Editor: Ariyanti

Sumber: Beritajakarta.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x