Ini Pengertian, Manfaat, Cara dan Pentingnya Menggunakan E-Filling untuk Para Wajib Pajak

Tayang: 20 Juli 2022, 10:19 WIB
Penulis: Advertorial
Editor: Setiawan R
Ilustrasi e-filling pajak
Ilustrasi e-filling pajak /

JAKSELNEWS.COM - Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama yang langsung masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, pajak juga menjadi salah satu tulang punggung untuk membangun negara lebih dari 75%. Maka dari itu, Pemerintah Negara Indonesia lagi gencar-gencarnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak. 

Pada era perkembangan teknologi seperti sekarang, membayar pajak bukan menjadi salah satu hal yang sulit. Hal tersebut bisa terjadi, karena sistem pembayaran pajak sudah menggunakan online. Sehingga, dengan hal tersebut tidak ada lagi alasan masyarakat Indonesia yang tidak membayar pajak. 

Sistem pajak online yang bisa digunakan oleh kalangan masyarakat Indonesia sering disebut dengan e-filing. Bagi beberapa kalangan masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak tidak asing lagi dengan sistem tersebut. 

Untuk kesempatan kali ini akan dibahas sampai dengan tuntas mengenai sistem membayar pajak online atau e-filing. Bagi Anda yang ingin tahu lebih banyak lagi dengan satu istilah tersebut bisa simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini. 

Baca Juga: Ingin Bayar Pajak? Langsung Saja di KPP Jakarta Selatan

Pengertian E-Filing Pajak 

Seperti yang sudah disebutkan diatas, bahwa di saat ingin membayar pajak bisa dilakukan dengan menggunakan sistem online atau sering disebut dengan e-filing. Jadi bisa dikatakan dengan adanya sistem tersebut menjadi salah satu terobosan bagi wajib pajak atau taxpayer yang ingin melaporkan dan membayar pajak. 

Selain itu, e-filing juga sering dikatakan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan dari kalangan taxpayer. Dengan adanya sistem online bisa mempermudah wajib pajak dalam melaporkan semua penghasilannya. 

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-filing merupakan salah cara untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak atau (SPT) dengan bentuk elektronik dan secara real time. Artinya, untuk taxpayer yang ingin menggunakan sistem pembayaran atau pelaporan pajak secara online membutuhkan jaringan internet.

Halaman:

Artikel Rekomendasi

Terkini