Ini Pengertian, Manfaat, Cara dan Pentingnya Menggunakan E-Filling untuk Para Wajib Pajak

- 20 Juli 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi e-filling pajak
Ilustrasi e-filling pajak /

Setidaknya, ada beberapa alasan kenapa para wajib pajak harus menggunakan sistem e-filing. Bahkan, untuk aturan tersebut sudah diatur di dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak. 

Dengan adanya e-filing atau sistem pelaporan pajak online, mempunyai harapan besar untuk mengurangi antrian yang terjadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seperti yang diketahui, pada saat mulai waktunya taxpayer  melaporkan penghasilan membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi penuh dan menyebabkan rasa malas untuk melaporkan pajak. 

Latar belakang dengan adanya e-filing adalah untuk melakukan transformasi terhadap beberapa sistem administrasi perpajakan yang ada di Indonesia. Jika sebelumnya proses pelaporan pajak harus dilakukan dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP, akan tetapi untuk kali ini tidak mengharuskan wajib pajak untuk berkunjung ke tempat tersebut. 

Penggunaan e-filing bisa dilakukan tanpa memandang tempat dan waktu. Selama Anda masih mempunyai jaringan internet yang memadai bisa menggunakan sistem pelaporan pajak secara cepat dan tanpa kendala. 

Sebelum adanya e-filing, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada beberapa kendala yang harus dihadapi  oleh wajib pajak. Untuk beberapa kendala tersebut adalah: 

  1. Sebelum adanya e-filing, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai beban administrasi yang jumlahnya cukup besar. Beberapa administrasi yang membutuhkan biaya cukup besar disaat melakukan proses penerimaan, pengolahan dan pengarsipan Surat Pajak Tahunan. 
  2. Untuk biaya yang dibutuhkan dalam proses penerimaan, pengolahan dan pengarsipan Surat Pajak Tahunan (SPT) membutuhkan proses yang sangat panjang. Bahkan, dengan tiga hal tersebut bisa memakan waktu sampai dengan berhari-hari. 

Dengan adanya dua permasalahan tersebut juga menjadi salah satu latar belakang diciptakan sistem e-filing. Adanya sistem pelaporan pajak secara online bisa lebih minim biaya, waktu dan memudahkan para wajib pajak dalam proses penggunaannya. 

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih mementingkan untuk melakukan inovasi baru pada sistem e-filing. Sehingga, dengan hal tersebut bisa membuat sistem pelaporan pajak online bisa lebih ramping dan mempermudah para wajib pajak. 

Baca Juga: Kendaraan Bermotor LCGS dan 1500cc Tetap Dapat Insentif Pajak

Manfaat Menggunakan E-Filing bagi Taxpayer

Pada saat Anda menggunakan sistem secara online tidak hanya bisa lebih mempersingkat waktu saja. Sama hal nya di saat anda menggunakan sistem dari pelaporan pajak online atau e-filing ada beberapa manfaat yang bisa langsung dirasakan oleh taxpayer yaitu: 

Halaman:

Editor: Setiawan R


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x