51 Perusahaan Di Jakarta Tutup Akibat Pandemi Covid-19

- 13 Agustus 2020, 16:26 WIB
Ilustrasi virus corona. /Pixabay
Ilustrasi virus corona. /Pixabay /

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jakarta telah menutup 51 perusahaan di Jakarta akibat pandemic covid-19. Diantaranya, 44 perusahaan harus ditutup akibat terdapat karyawan yang terpapar covid-19.

Sedangkan 7 perusahaan lainnya ditutup karena tidak memenuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa penutupan dilakukan dengan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca juga: [BREAKING NEWS] - Inggris Resmi Masuk ke Jurang Resesi setelah Ekonomi -20,4% di Kuartal II 2020

Pemprov DKI telah melakukan pemeriksaan kepada 3.349 perusahaan terkait protokol kesehatan di kantor.

"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 51 ditutup sementara," kata Andri dilansir Jakselnews pada Kamis, 13 Agustus 2020 dari artikel lamongantoday.pikiran-rakyat.com berjudul Sebanyak 51 Perusahaan di Jakarta Ditutup karena Covid-19.

Ia juga mengatakan bahwa 44 perusahaan ditutup dikarenakan terdapat karyawan yang terpapar covid-19. Sedangkan 7 perusahaan lainnya ditutup karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dari 44 perusahaan yang ditutup, 12 perusahaan berada di daerah Jakarta Pusat dan 3 perusahaan berada di Jakarta Barat.

“Kemudian, tiga perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," ujar Andri.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Lamongan Today


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x