Kebijakan Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor Untuk Perusahaan Terdampak Corona

- 30 September 2020, 15:53 WIB
Ilustrasi: bentuk pelabuhan yang dipenuhi kontainer angkut barang/
Ilustrasi: bentuk pelabuhan yang dipenuhi kontainer angkut barang/ /pixabay/cegoh

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan insentif perpajakan untuk membantu dunia usaha dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. 

Kebijakan pemerintah untuk menanggung bea masuk tersebut bea masuk tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sehingga dunia usaha tetap bisa bertahap di masa pandemi Covid-19 ini.

Pemberian fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan atau jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi Covid-19 (BM DTP COVID-19).

"Fasilitas BM DTP ini berlaku pada saat PMK diundangkan hingga 31 Desember 2020," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu. Dikutip dari Antara.

Bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan untuk dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri baik secara jumlah maupun spesifikasi.

Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri sehingga bukan untuk ekspor.

Terdapat 33 sektor industri yang eligible memperoleh fasilitas ini, seperti sektor industri kesehatan yang memproduksi Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer, desinfektan, industri elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu juga menyatakan BM DTP menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri seperti penurunan tarif PPh Badan, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan insentif perpajakan untuk membantu dunia usaha dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.***(Sumber : Antara/ Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah).

Editor: Husain F.P

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x