Nasabah Jiwasraya Dukung Penegak Hukum Beri Hukuman Maksimal pada Terdakwa Kasus Korupsi

- 27 Oktober 2020, 11:05 WIB
Majelis hakim saat membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.
Majelis hakim saat membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 26 Oktober 2020. /Desca Lidya Natalia/Antara

JAKSELNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup pada mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan 2008-2014 dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendorong penegak hukum agar memberi hukuman maksimal kepada para terdakwa kasus megakorupsi di Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16,81 triliun.

"Kami mendukung Kejaksaan Agung bila terdakwa itu dihukum maksimal. Ini korupsi berjamaah, jadi yang sesuai bagi para terdakwa adalah hukuman mati," kata Machril, salah seorang nasabah Jiwasraya, di Jakarta, Senin (26/10). Dikutip jakselnews.com dari Antara.

Menurut Machril, pemberian hukuman mati setimpal dengan kerugian yang ditanggung oleh negara. Pasalnya, akibat tindakan korupsi para terdakwa, banyak pemegang polis yang akhirnya meninggal dunia lantaran uang pensiunnya di Jiwasraya tidak kunjung dikembalikan.

"Menurut data, setidaknya terdapat 60 orang nasabah yang sudah meninggal dunia tapi uangnya belum kembali. karena itu, kami meminta para terdakwa dihukum maksimal dengan catatan mengembalikan uang kerugian negara, supaya bisa dikembalikan kepada pemegang polis lainnya yang jatuh tempo itu," ucap Machril.

Agar penegak hukum juga harus terus mengusut kasus ini, karena korupsi di Jiwasraya sudah dilakukan sejak lama. "Ada juga sejumlah nama pejabat lama Jiwasraya belum memenuhi panggilan," Ujar Machril.

Saat ini, masih dilangsungkan persidangan pembacaan vonis untuk direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Sementara itu, manajemen baru PT asuransi Jiwasraya (Persero) melaksanakan pengkinian data atau melengkapi data terbaru dari seluruh pemegang polis seiring dengan program penyelamatan polis atau restrukturisasi yang ditargetkan dapat disosialisasikan dalam waktu dekat.

Seluruh pemegang polis diharapkan bisa berpartisipasi dalam pengkinian data untuk validasi sekaligus melengkapi data-data terbaru apabila terdapat perubahan dari para pemegang polis.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x