4 Jenis Fintech yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Menggunakan Berbagai Macam Jenis Produknya

- 30 Oktober 2020, 19:10 WIB
ILUSTRASI fintech.*
ILUSTRASI fintech.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

JAKSELNEWS.COM - Fintech atau financial technology memberi kemudahan dengan  layanan jasa keuangan berbasis teknologi. Di mana sebuah transaksi yang awalnya harus terjadi secara tatap muka dengan membawa sejumlah uang kas kini dapat dilakukan dengan sistem transaksi jarak jauh. 

Fintech menawarkan kemudahan mulai dari metode pembayaran, transfer dana, pinjaman online, pengumpulan dana, belanja online, membayar berbagai macam jenis tagihan, sampai dengan pengelolaan aset juga bisa dilakukan secara cepat dan singkat melalui fintech.

Di Indonesia bahkan dunia saat, ini jumlah investasi di bidang fintech semakin lama semakin pesat dan besar jumlahnya. Layanan pada fintech, umumnya berbasis online sehingga anda dapat mengaksesnya lebih mudah kapan saja dan dimana saja selama anda tersambung dengan jaringan internet yang memadai.

Melihat peluang tersebut, perusahaan startup baru yang juga bergerak di bidang fintech bisa mendapatkan dana investasi secara mudah dari investor. Karena kemungkinan untuk mendapatkan tingkat keuntungan nya sangat tinggi.

Fintech saat ini, dianggap dapat menjawab permintaan sistem peminjaman uang yang transparan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Fintech memiliki banyak layanan dan produk yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Jika dibandingkan dengan sistem pinjam uang lainnya, fintech dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang tidak terlalu tinggi.

Namun, berdasarkan peraturan Bank Indonesia maka fintech terbagi menjadi 4 jenis sistem pelayanan. Dilansir dari Online Pajak seperti yang diberitakan Ringtimes Bali berjudul 4 Jenis Fintech yang Wajib Kamu Ketahui berikut jenis fintech yang wajib anda ketahui lebih dahulu sebelum menggunakan berbagai macam jenis produknya :

1.Payment, Clearing, dan Settlement

Ada beberapa startup finansial yang menyediakan payment gateway atau e-wallet yang mana kedua produk tersebut masih masuk dalam kategori payment, clearing dan settlement.

2.Peer-to-peer (P2P) Lending dan Crowdfunding

P2P lending dan crowdfunding disebut juga marketplace finansial. Platform seperti ini bisa mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memberikan dana sebagai modal atau investasi. Proses melalui P2P lending ini biasanya lebih praktis karena dapat dilakukan dalam satuan lain platform.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x