Sebanyak 211.476 Perusahaan Sudah Mendapat Insentif Perpajakan

- 9 November 2020, 17:49 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. /Antara

JAKSELNEWS -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada sebanyak 211,476 Wajib Pajak (WP) di luar WP UMKM telah disetujui permohonannya dalam mengajukan insentif pajak kepada pemerintah hingga 2 November 2020.

Sri Mulyani merinci total ada 211.476 permohonan yang disetujui tersebut terdiri dari PPh Pasal 21 DTP sebanyak 129.744, pembebasan PPh Pasal 22 Impor 14.085, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 65.699, dan restitusi dipercepat 1.948.

"Kita lihat adanya data dari WP bahwa pandemi memberikan dampak yang signifikan kepada dunia usaha dalam bentuk penurunan dari sisi turn over perusahaan maupun serapan tenaga kerja," kata Sri Mulyani dalam Reker bersama DPD RI melalui daring di Jakarta, Senin. Dikutip jakselnews.com dari Antara.

Sri Mulyani juga menyatakan berdasarkan analisis awal terhadap data pembayaran WP dapat disimpulkan bahwa insentif fiskal memberikan pengaruh kepada kelangsungan perusahaan.

"Terlihat dari kontraksi omzet dan penurunan utilisasi tenaga kerja yang lebih baik pada WP yang memanfaatkan insentif," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sementara itu, ia menyebutkan jika dilihat secara sektoral, maka persetujuan didominasi oleh empat sektor utama yaitu perdagangan sebanyak 99.007 atau 46,82 persen dan industri pengolahan 40.905 atau 19,34 persen.

Lalu bidang konstruksi dan real estate 14.653 atau 6,93 persen serta jasa perusahaan 13.454 atau 6,34 persen.***

Editor: Husain F.P

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x