1,2 Juta Vaksin Sinovac Bebas Pajak Senilai Rp50,95 M! Sri Mulyani Beri Alasannya

- 8 Desember 2020, 12:57 WIB
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 6 Desember 2020 dipindahkan dari Envirotainer untuk disimpan di cool room di Bio Farma Senin dinihari (7/12/2020). (ANTARA/Humas Kemensetneg/pri)
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 6 Desember 2020 dipindahkan dari Envirotainer untuk disimpan di cool room di Bio Farma Senin dinihari (7/12/2020). (ANTARA/Humas Kemensetneg/pri) /ANTARA/Humas Kemensetneg/pri

JAKSELNEWS.COM - Vaksin Sinovac telah tiba di Indonesia Minggu lalu. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan pembebasan pajak senilai Rp50,95 miliar untuk 1,2 juta vaksin Sinovac dengan nilai impor diperkirakan mencapai 20,5 juta dolar AS.

“Pembebasan bea masuk dan atau cukai tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual di Jakarta, Senin 7 Desember sebagaimana dikutip Jakselnews.com dari ANTARA.

Menurut Sri Mulyani, Pembebasan bea masuk untuk Vaksin Sinovac adalah sebesar Rp14,56 miliar dan pajak impor sebesar Rp36,39 miliar untuk 1,2 juta vial satu dosis vaksin, dan 568 vial satu dosis vaksin untuk sampel pengujian.

Vaksin Sinovac yang tiba di Indonesia sebanyak 1,2 juta vaksin COVID-19 diimpor dari Sinovac Lifescience Corporation Limited China dalam bentuk SARS CoV-2 atau verocells dengan penerima BUMN, Bio Farma.

Vaksin Sinovac dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 kilogram sesuai AWB Nomor PEK-99463221. 

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pembebasan pajak diberikan untuk membantu importasi vaksin COVID-19 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020. 

PMK itu mengatur tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan impor pengadaan vaksin untuk penanganan pandemi COVID-19.

Subyek dalam PMK ini adalah pemerintah pusat yang meliputi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah daerah dan badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapat penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan. 

Objek yang diberikan fasilitas fiskal itu meliputi vaksin, bahan baku baku vaksin, peralatan untuk produksi vaksin karena akan dikirimkan juga vaksin dalam bentuk bahan curah dan peralatan untuk vaksinasi. 

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x