Negara Raup Rp 616 Milyar Setoran dari Pajak Digital Asing

- 24 Desember 2020, 10:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani / Humas Sekretariat Kabinet RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani / Humas Sekretariat Kabinet RI /Humas Sekretariat Kabinet RI

JAKSELNEWS.COM -  Diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani setoran pajak yang didapat dari 23 perusahaan digital asing di Indonesia mencapai Rp 616 Milyar.

"Saat ini sudah ada 23 perusahaan digital yang sudah mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dengan nilai Rp 616 miliar," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual. Rabu, 23 Desember 2020.

Tambahnya, nominal yang didapat tersebut belum semua terkumpul dan ada lima lainnya yang sedang Sri Mulyani upayakan. "Ini akan kita kumpulkan sampai akhir tahun," ujarnya.

Dalam konferensi pers virtual tersebut ia mengatakan penerimaan pajak mencapai 85,65 persen dari target atau sebesar Rp 1.019,56 triliun. "Sedangkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan mencapai 76,86 persen," kata Sri Mulyani.

Ditargetkan pada tanggal 31 Desember 2020 nanti, akan ada 49 kantor pelayanan pajak (KPP) yang telah mencapai target penerimaan dan diproyeksikan akan ada 6 Kanwil DJP yang juga segera mencapai target.

"Yang belum, mari kita terus upayakan. Bahkan tahun depan kita akan menghadapi tantangan yang tidak mudah," gagas Sri Mulyani.

Diungkap juga oleh Menteri Keuangan Indonesia itu, bahwa iklim usaha di Indonesia harus terus diperbaiki. Pajak merupakan salah satu faktor yang menentukan. Di era sekarang saat transaksi digital mulai naik daun, PMSE menjadi sangat penting.

“Dalam hal ini para penyedia platform juga bisa diberikan kewenangan memungu pajak pertambahan nilai (PPN) atas nama negara yang kemudian diserahkan negara,” kata Sri Mulyani, awal bulan ini.

Ia juga menyebutkan bahwa pengenaan pajak ini juga berlaku bagi subjek luar negeri atas transaksi elektronik di Indonesia. Bulan ini, Bukalapak, Lazada, Zalora, dan Tokopedia mengenakan PPN sebesar 10 persen kepada konsumen barang atau jasa digital.

Halaman:

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x