OJK Perintahkan Lembaga Jasa Keuangan Kedepankan Perlindungan Konsumen

- 7 Desember 2021, 09:28 WIB
Ilustrasi Logo OJK. OJK Terus Tingkatkan Upaya Perlindungan Konsumen
Ilustrasi Logo OJK. OJK Terus Tingkatkan Upaya Perlindungan Konsumen /dok OJK

JAKSELNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan OJK memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Khususnya perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan, pemasaran dan pemanfaatan produk sektor jasa keuangan.

Perlakuan adil dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dipahami konsumen dari sisi manfaat, biaya dan segala risikonya. Dengan demikian konsumen terlindungi dari risiko kerugian akibat tidak informasi tidak tersampaikan dengan baik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI di Gedung Nusantara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyampaikan rencana penerapan strategi untuk memperkuat pengawasan market conduct.

Baca Juga: Cari Kerja? Ada 18 Ribu Lowongan di Jakarta Job Fair sampai 14 Desember

Strategi ini meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya antara lain dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi.

Siaran Pers OJK juga menyebut Lembaga keuangan juga harus membuat perjanjian atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.

"Ke depan kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi. Karena dari pengalaman kami, banyak pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi,” kata Tirta.

OJK juga mensyaratkan adanya ringkasan informasi.  “Kami juga mensyaratkan adanya ringkasan informasi dari produk dan layanan jasa keuangan yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, tetapi lengkap cakupannya," tambah Tirta.

Baca Juga: Layanan Digital Bakal Tumbuh Lebih Besar Ketimbang Konektivitas di Tahun 2022

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Siaran Pers OJK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x