5 Kebijakan Prioritas OJK di 2022, Antara Lain Perlindungan Konsumen dan Kredit UMKM

- 21 Januari 2022, 10:50 WIB
5 Kebijakan Prioritas OJK, antara lain Perlindungan konsumen dan Kredit UMKM
5 Kebijakan Prioritas OJK, antara lain Perlindungan konsumen dan Kredit UMKM /sandimerahputih.com/

JAKSELNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan menetapkan lima kebijakan prioritas di 2022 yang ditujukan untuk terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional serta terus meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso merinci 5 kebijakan prioritas, termasuk seputar kredit UMKM, ekonomi hijau, dan perlindungan konsumen.

Pertama, memberikan insentif bersama untuk mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas Pemerintah yaitu: (a) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) dari hulu sampai hilir; (b) Stimulus lanjutan untuk mendorong kredit ke sektor properti.

Kedua, menyiapkan sektor keuangan menghadapi normalisasi kebijakan di negara maju dan domestik, antara lain dengan mendorong konsolidasi sektor jasa keuangan agar mempunyai ketahanan permodalan dan likuiditas.

Selain itu, juga percepatan pembentukan cadangan penghapusan kredit agar tidak terjadi cliff effect pada saat dinormalkan di 2023, penataan industri reksadana dan penguatan tata kelola industri pengelolaan investasi, serta percepatan dan penyelesaian reformasi IKNB.

Baca Juga: Ini Daftar 21 Bank Peserta BI-FAST yang Bikin Biaya Transfer Antar Bank Hanya Rp 2.500

Ketiga, menyusun skema pembiayaan yang berkelanjutan di industri jasa keuangan untuk mendukung pengembangan ekonomi baru, dengan prioritas pengembangan ekonomi hijau, antara lain dengan pendirian bursa karbon dan penerbitan Taksonomi Hijau Indonesia.

OJK bersama Bursa Efek Indonesia, KSEI dan KPEI serta Pemerintah sedang mempercepat kerangka pengaturan bursa karbon Indonesia.

Keempat,  memperluas akses keuangan kepada masyarakat khususnya UMKM untuk mencapai target penyaluran kredit UMKM sebesar 30 persen pada 2024 dengan model klaster dalam satu ekosistem pembiayaan, pemasaran oleh off-taker, pembinaan serta optimalisasi lahan yang belum tergarap.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x