229 Aset Kripto Sudah Dapat Izin Diperdagangkan di Indonesia, Ini Daftarnya

- 24 Januari 2022, 12:13 WIB
Bappebti sudah memberi izin 229 aset kripto diperdagangkan di Indonesia
Bappebti sudah memberi izin 229 aset kripto diperdagangkan di Indonesia /PIXABAY/Benjamin

 

JAKSELNEWS.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi () sejauh ini telah memberikan izin ada 229 aset kripto untuk diperjualbelikan di dalam negeri

Perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency di Indonesia didasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang terbit 17 Desember 2021.


Sebanyak 229 aset yang mendapatkan izin sudah diputuskan melalui upaya pendekatan yuridis dengan melihat peringkat 500 coin market cap sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

Aset kripto ini juga sudah melalui proses penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan,tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan.

Selain itu juga mencapo peta jalan yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.

Baca Juga: Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan, Rinciannya Begini

Daftar Kripto di Bappeti

Berikut adalab 229 aset kripto yang terdaftar resmi di Bappebti:

Bitcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple,  Bitcoin cash , Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Usd coin , Eos, Tron , Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem, Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic.

Selanjutnya ada Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd ,  Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology , Bittorrent, Compound, 0x, Basic attention token.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x