Begini Penilaian dan Rekomendasi IMF terhadap Kinerja Fiskal dan Moneter Indonesia

- 27 Januari 2022, 07:27 WIB
Kepala Badan Kebijakan Fiskal menjelaskan penilaian dan rekomendasi IMF terhadap kinerja fiskal dan moneter Indonesia
Kepala Badan Kebijakan Fiskal menjelaskan penilaian dan rekomendasi IMF terhadap kinerja fiskal dan moneter Indonesia /kemenkeu

JAKSELNEWS.COM - Dana Moneter Internasional (IMF)  dalam laporan 26 Januari 2022 menilai langkah konsolidasi fiskal di tahun 2023 sudah tepat dan diperkirakan dapat meningkatkan kredibilitas APBN dan kepercayaan pasar.

Mereka memproyeksikan defisit fiskal sebesar 4% terhadap PDB di tahun 2022, lebih rendah dari defisit yang ditetapkan dalam APBN 2022 sebesar 4,85%.

“Kinerja fiskal yang kuat pada tahun 2021 menjadi bagian dari hasil pengelolaan kebijakan ekonomi makro yang tepat, tanpa mengorbankan upaya pemerintah menjaga momentum pemulihan ekonomi dan kesinambungan fiskal jangka menengah-panjang”, jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal,Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu.

Namun demikian, IMF merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan penyesuaian kecepatan konsolidasi fiskal ke depan jika tekanan risiko eksternal semakin kuat dan mempengaruhi proses pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi Buronan Indonesia Singapura Berlaku Surut 18 Tahun untuk Jenis Pidana Berikut

Dari segi aspek moneter, IMF menyarankan agar kebijakan moneter yang akomodatif tetap dilanjutkan, dengan tetap memperhatikan dinamika perekonomian seperti stabilitas harga-harga atau inflasi.

Selain itu, IMF juga menyarankan agar Pemerintah dan BI berbagi beban dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi dapat dihentikan di akhir 2022 sesuai yang direncanakan serta amanat UU No.2/2020.

Perbaikan sistem keuangan domestik bisa dilakukan untuk beberapa hal, seperti penguatan kredit dan dukungan pemerintah terhadap pembiayaan UMKM serta penguatan kinerja perbankan.

Hal ini perlu digaris bawahi, mengingat langkah-langkah darurat penanganan krisis di masa luar biasa diharapkan akan berakhir di tahun 2022, risiko kredit sektor perbankan terutama di sektor-sektor yang terkena dampak pandemi dan masih mengalami efek pandemi yang berkepanjangan (scarring effect) perlu terus di monitor lebih kuat.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x