Siaran Pers: Strategi Keuangan Syariah Bertahan di Masa Pandemi

- 27 April 2022, 17:36 WIB
 Siaran Pers: Strategi Keuangan Syariah Bertahan di Masa Pandemi
Siaran Pers: Strategi Keuangan Syariah Bertahan di Masa Pandemi /

JAKSELNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) dengan tema "Menjaga Ketahanan Keuangan Syariah dalam Momentum Pemulihan Ekonomi".

Laporan tersebut antara lain menjelaskan strategi industri keuangan syariah yang dinilai mampu mempertahankan kinerja dan beradaptasi dengan kondisi sosial ekonomi di masa pandemi yang mengharuskan pelaku ekonomi untuk menyusun strategi yang sesuai agar dapat bertahan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara peluncuran laporan tersebut secara virtual di Jakarta, Selasa mengatakan strategi yang dilakukan industri keuangan syariah mampu menciptakan momentum pemulihan yang dapat mempercepat proses transformasi menuju industri keuangan syariah yang lebih efisien dan kompetitif.

"Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, baik perbankan syariah, pasar modal syariah maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah telah menunjukkan resiliensi yang menunjang momentum pemulihan," kata Wimboh.

Data menunjukkan selama tahun 2021, aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp2.050,44 triliun atau tumbuh 13,82% year on year (yoy).

Baca Juga: Data SIMIRAH Sebut Distribusi Minyak Goreng Curah 7.165 ton per Hari.

Pertumbuhan aset Industri Perbankan Syariah tumbuh 13,94% (yoy) di tahun 2021. OJK terus mendorong penguatan posisi industri perbankan syariah di tengah persaingan perbankan melalui penerbitan berbagai ketentuan akselerasi transformasi digital disertai dengan sinergi perbankan.

Sementara aset Industri Keuangan Non-Bank syariah tumbuh positif sebesar 3,90% (yoy) di tahun 2021. Sedangkan Industri Pasar Modal Syariah menunjukkan perkembangan yang positif yaitu nilai kapitalisasi pasar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencapai Rp3.983,65 triliun, meningkat sebesar 19,10% (yoy) di tahun 2021.

Untuk memperluas akses keuangan, khususnya bagi masyarakat unbankable di sekitar pesantren, OJK juga terus mengembangkan lembaga pembiayaan mikro berbasis syariah yaitu Bank Wakaf Mikro yang saat ini telah berdiri sebanyak 62 BWM dan tersebar di 20 Provinsi di seluruh Indonesia.

Menurut Wimboh, ketahanan dan kinerja positif industri keuangan syariah harus terus dipertahankan, diantaranya dengan mengakselerasi program-program berupa pengembangan aktivitas keuangan sosial syariah melalui sinergi, inovasi, dan kolaborasi yang diwujudkan dalam pengembangan ekosistem rantai nilai halal.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: OJK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x