Mulai Hari Ini, Pemerintah Melarang Ekspor CPO dan Produk Turunannya

- 28 April 2022, 07:59 WIB
Mulai Hari Ini, Pemerintah Melarang Ekspor CPO dan ProdukTurunannya
Mulai Hari Ini, Pemerintah Melarang Ekspor CPO dan ProdukTurunannya /kemenko perekonomian

 

JAKSELNEWS.COM - Mulai 28 April 2022 pemerintah melarang ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO),  minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil. 

Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan pelarangan ekspor CPO ini.

“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto.

Airlangga menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil.

Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Kebijakan pelarangan ekspor CPO ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK (usaha mikro kecil),” ujar Airlangga.

Baca Juga: Data SIMIRAH Sebut Distribusi Minyak Goreng Curah 7.165 ton per Hari.

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x