Pemerintah akan Tunda Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Keterangan Sri Mulyani

- 24 Agustus 2020, 13:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Pikiran Rakyat)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

JAKSELNEWS.COM - Terganggunya kerja industri akibat pandemi Covid-19 ditanggapi pemerintah dengan menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) untuk penundaan pembayaran BP Jamsostek tersebut sedang dikerjakan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Bantu Industri yang Terdampak Covid-19, Pemerintah akan Tunda Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sri Mulyani menyampaikan hal itu pada Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang digelar secara online pada Sabtu 22 Agustus 2020.

"Kemudian untuk BPJS Ketenagakerjaan, PP-nya (penundaan pembayaran iuran) sedang dalam proses penyelesaian," ucapnya.

Penundaan rencananya akan berlangsung sampai akhir tahun. Selain penundaan, sebelumnya ada opsi pemotongan jumlah iuran sebesar 90% selama tiga bulan.

"Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan," tambahnya.

Sementara untuk BPJS Kesehatan, pemerintah juga tengah merancang aturan yang dapat meringankan. Namun kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang memprihatinkan membuat Sri Mulyani tidak bisa menjanjikan apa-apa.

"Untuk BPJS kesehatan ini agak lebih rumit karena dalam suasana kondisi kesehatan seperti ini dari BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi belum bisa memberikan keputusan untuk hal ini. Nanti akan kami lihat," jelas Ani, panggilan akrab menteri keuangan tersebut.

Beberapa keringanan yang akan didapatkan di dunia industri selain penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah keringanan PPN bahan baku media cetak, keringanan biaya listrik, dan pajak penghasilan.***

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x