Insentif Belum Cair, Sebagian Netizen Serbu Akun Instagram Kartu Prakerja

- 16 September 2020, 16:36 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. (Prakerja.go.id)
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. (Prakerja.go.id) /Prakerja.go.id

Selain itu, sejumlah peserta belum memperbarui e-wallet hingga menggunakan nomor rekening orang lain. 

Oleh karena itu, Denni meminta para peserta memperbarui e-wallet dan memastikan semua data kepesertaan mereka mulai dari nomor rekening, e-wallet, nomor telepon, hingga nomor kepesertaan Kartu Prakerja lengkap dan sesuai.

"Jadi yang diperlukan melakukan upgrade rekening bank maupun e-wallet teman-teman, kemudian ketika upgrade bisa saja gagal karena teleponnya ganti, rekening ganti, kemudian NIK beda dengan NIK yang ada di pendaftaran Kartu Prakerja," jelas Denni, Selasa 15 September 2020.

Sementara itu, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut. 

Hal tersebut dikarenakan target penerimaan Kartu Prakerja hanya sebanyak 5,6 juta orang hingga gelombang 8 lalu. Sementara, total pendaftar yang menjadi penerima manfaat program ini telah mencapai 4,6 juta orang.

Denni Puspa Purbasari menuturkan hal tersebut lantaran pemerintah belum memutuskan penambahan jumlah target penerima manfaat pada tahun ini.

"Memang dengan gelombang 8 kemudian kan peserta Kartu Prakerja akan menambah 800 ribu lagi dari 3,8 juta menjadi 4,6 juta peserta, sementara Rp20 triliun (dana Prakerja tahun ini) itu kuotanya untuk 5,6 juta orang berarti kan tinggal satu juta orang lagi," ujarnya.

Dari sisa 1 juta kuota tersebut, lanjut Denni, 800 ribu di antaranya akan dialokasikan untuk pendaftaran gelombang 9 mendatang. Dengan demikian masih tersisa 200 ribu kuota penerima Kartu Prakerja pada tahun ini.

Nantinya, pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10, diperkirakan jumlah yang mendaftar akan bertambah lantaran banyak peserta yang gugur selama proses pelatihan berjalan.

Pasalnya, dalam Peraturan Menko Perekonomian nomor 11/2020 tentang perubahan peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, disebutkan bahwa peserta dapat gugur jika tidak memanfaatkan bantuan pemerintah dalam waktu 30 hari.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x