Ketua Baleg DPR RI Memberikan Respon Positif Terhadap Skema JKP RUU Cipta Kerja

- 28 September 2020, 10:11 WIB
KETUA Badan Legislasi DPR-RI, Supratman Andi Agtas.*
KETUA Badan Legislasi DPR-RI, Supratman Andi Agtas.* /ANTARA/

JAKSELNEWS.COM - Skema jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pada RUU omnibus law mendapat respon positif dari Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas. 

"Ini kan sangat baik ya, bagus sekali. Apalagi kalau nanti kita bisa meyakinkan pemerintah untuk tetap dengan skema pesangon yang ada," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja RUU Ciptaker di Senayan, jakarta, Minggu (27/9). Dikutip dari ANTARA.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas juga mendukung skema JKP apabila diletakkan bersama tiga skema pesangon yang ada sebelumnya, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Ia juga berpendapat bahwa pemerintah sebenarnya ingin memberikan JKP sebagai kompensasi dari negara untuk mengambil alih beban premi perbulan yang menjadi beban bersama antara buruh maupun pengusaha.

DPR pun mendukung apabila negara ingin memberikan relaksasi terhadap permasalahan pesangon tersebut.

"Sekarang negara yang mengambil alih beban itu. Sehingga kalau ada beban pengusaha, karena (jaminan sosial) ini kan terkait pembayaran premi, pak. Benar tidak, pak Elen (Setiadi, staf ahli Kementerian Koordinator bidang Perekonomian)?," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas.

Negara ingin berada pada posisi tengah-tengah untuk menyelesaikan permasalahan pesangon itu, supaya tidak juga condong memihak buruh atau pula memihak pengusaha. Jika seperti itu, maka skema pembayaran preminya bisa dipastikan menyerap Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN).***

Editor: Husain F.P

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x