Investasi Bodong Terjadi Lagi, Simak Tips Berikut Agar Aman Berinvestasi

- 15 April 2021, 13:20 WIB
ILUSTRASI// Waspada investasi bodong.
ILUSTRASI// Waspada investasi bodong. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

JAKSELNEWS.COM - Di tengah masa krisis akibat pandemi, banyak dari Anda mungkin harus memutar otak agar tetap mendapatkan penghasilan yang cukup. Tak sedikit yang pada akhirnya memilih untuk berinvestasi, selain membangun usaha rumahan dengan modal minim. 

Yang terbaru, 12 orang melaporkan CEO perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDC) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan jika EDC Cash termasuk dalam kategori investasi bodong. 

Sebelumnya, penipuan berkedok investasi dengan kerugian ratusan juta rupiah sudah cukup sering terjadi di Indonesia. Menjanjikan keuntungan yang banyak dengan hanya berada di rumah dan modal minim tentunya terdengar menggiurkan. Oleh karena itu, simak beberapa tips berikut sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi pada sebuah perusahaan: 

Baca Juga: Memasuki Episode 12, 'Mouse' Tetap di Hati. Akting Para Aktor Hingga Cinematography Dipuji

Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat, Masuk Akalkah?

Waspada jika Anda mendapatkan penawaran investasi dengan keuntungan sangat tinggi bahkan dalam waktu singkat. Biasanya, perusahaan berkedok investasi bodong telah menyiapkan sejumlah presentasi yang menarik namun berisi beberapa informasi manipulatif, termasuk produk investasi yang ditawarkan.

Setiap penipuan berkedok investasi memanfaatkan iming-iming "keuntungan besar" sehingga Anda pada akhirnya tertarik bergabung tanpa pikir panjang. Ada baiknya Anda menggali informasi dan menganalisa, apakah bentuk investasi, jenis investasi, dan keuntungan yang ditawarkan adalah hal yang masuk akal?

Selalu Bertanya dan Dapatkan Jawaban yang Jelas

Tanyakan lebih jelas untuk menggali lebih dalam terkait informasi perusahaan dan jenis investasi. Bila perlu, Anda bahkan dapat bertanya pada teman-teman, rekan, atau kerabat Anda tentang perusahaan tersebut. 

Baca Juga: Instagram Lakukan Uji Coba Tombol Penghilang Jumlah Like

Manfaatkan Teknologi Informasi

Negara Indonesia memiliki lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Saat mendapatkan tawaran investasi dari suatu pihak atau perusahaan, Anda dapat memeriksa dokumen/nama perusahaan secara online melalui situs resmi lembaga negara. 

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x