Banding Habib Rizieq Shihab Ditolak, Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur

- 5 Agustus 2021, 18:34 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Antara

JAKSELNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dimana dalam putusannya, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada HRS.
 
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," sebagaimana dikutip dari salinan putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis 5 Agustus 2021.
 
Adapun penguatan putusan itu dibacakan dalam sidang banding pada Rabu 4 Agustus 2021 kemarin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.
 
Otomatis HRS akan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara serta dilakukan penahanan.
 
 
"Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," sebagaimana dalam putusan tersebut.
 
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa berdasarkan memori banding dari jaksa agar HRS dikenakan pasal secara kumulasi tidak tepat.
 
"Oleh karena itu terdakwa dinyatakan tervukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kumulasi dakwaan kelima, sehingga terdakwa dibebaskan dsri dakwaan kelima tersebut," bunyi putusan tersebut.
 
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada HRS dalam perkara kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada November 2020 lalu.
 
Selain itu, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
 
 
Hakim menjatuhkan hukuman pidana atas HRS dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing delapan bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
 
Hakim meyakini bahwa HRS melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," ujar Suparman.
 
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut HRS selama dua tahun penjara.
 
Kemudian bagi kelima mantan petinggi FPI itu, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x