Bacaan Doa Iftitah, Hukum dan Artinya

- 12 Januari 2022, 10:36 WIB
Ilustrasi melakukan sholat berjamaah
Ilustrasi melakukan sholat berjamaah /Unsplash/Levi Meir Clancy/

JAKSELNEWS.COM - Doa Iftitah merupakan doa dalam sholat yang dibaca setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama dan sebelum membaca Surat Al Fatihah. 

Hukum melafalkan iftitah adalah sunnah. Artinya, apabila dibaca akan mendapat pahala, tapi apabila tidak dibaca pun tidak mendapat dosa dan sholat tetap sah.

Kata iftitah sendiri, berasal dari kata “fataha” yang artinya pembukaan. Hal inilah yang menyebabkan kenapa doa ini terletak di awal rakaat.

Di Indonesia sendiri, bacaan Iftitah sendiri memiliki dua versi. Pertama ialah versi Iftitah dengan narasai Allahumma ba'id bainiy. Kemudian, versi yang kedua ialah dengan narasi Allaahu akbaru Kabiraa.

Baca Juga: Begini Cara Menghilangkan Kutu Rambut dengan Minyak Kayu Putih, Pernah Mencobanya?

Dari hadits-hadits shahih, kita mendapatkan bacaan iftitah yang Rasulullah ajarkan ternyata cukup banyak. Ada yang pendek, ada yang cukup panjang. Intinya adalah memuji Allah, memuliakan dan menyanjung-Nya.

Hukum Doa Iftitah

Hukumnya sunnah yang dilakukan saat sholat fardhu atau sholat sunnah terletak di rakaat pertama sebelum membaca surat Al-Fatihah.

Doaini bukanlah syarat sah dan syarat wajib dalam sholat, akan tetapi membaca doa ini adalah sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan kata lain, membaca doa tersebut dalam sholat akan mendapat pahala dan bila tidak mengerjakannya tidak mendapat dosa.

Meskipun membaca iftitah bersifat sunnah, akan tetapi bila kita tidak membaca doa ini, sholat yang kita lakukan tidaklah sempurna. oleh karena itu ada beberapa orang yang menganggap doa ini wajib.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x