Seungri eks BIGBANG Dapat Keringanan Hukuman Menjadi 1,5 Tahun Setelah Ajukan Banding

- 28 Januari 2022, 07:20 WIB
Seungri
Seungri /Dok. Soompi

JAKSELNEWS.COM - Mantan personel group BIGBANG, Seungri dikabarkan mengikuti sidang banding dan  mendapat keringanan hukuman.

Dalam sidang kali ini, hakim mengurangi hukuman Seungri menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Menurut Nocut News pada Kamis (27/1/22), Pengadilan Tinggi Militer Kementerian Pertahanan Nasional mengadakan sidang banding pada Seungri pada hari sebelumnya dan menjatuhkan hukuman satu setengah tahun penjara.

Sebelumnya pada Agustus 2021 lalu, Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat Yongin (Hakim Perdana Hwang Min Je) menghukum Seungri, yang dituduh atas sembilan dakwaan termasuk meditasi prostitusi, dengan tiga tahun penjara. Selain itu, Seungri dituntut denda tambahan sebesar 1,15 miliar won atau sekitar Rp 13,75 miliar.

Baca Juga: Lee Seung Gi Berdonasi untuk Anak-Anak dan Remaja yang Menjalani Rehabilitasi

Sembilan dakwaan kriminal itu termasuk penggelapan, pelanggaran undang-undang sanitasi makanan, penyerangan seksual, pembuatan film kamera ilegal, permintaan prostitusi, kebiasaan perjudian ilegal, transfer uang asing ilegal, penyerangan, dan lainnya.

Seungri keberatan dengan putusan pengadilan pertama, dan mengajukan banding pada Oktober 2021. Kejaksaan militer juga mengajukan surat banding.

Diketahui bahwa, Seungri sempat membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran undang-undang transaksi valuta asing. Namun dilaporkan bahwa ia akhirnya mengakui semua tuduhan dan menyatakan niatnya untuk merenung di persidangan kedua.

Baca Juga: Kronologi Eric THE BOYZ Positif Covid-19

Sidang kedua , keputusan hukuman Seungri satu tahun enam bulan penjara, tidak seperti putusan sidang pertama. Alasannya karena ia mengakui semua tuduhan dan merefleksikan kesalahannya.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x