Menangis Saat Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun, Lucinta Luna: Saya Terima, Yang Mulia

- 1 Oktober 2020, 11:09 WIB
Lucinta Luna Menangis Menyesali Perbuatan
Lucinta Luna Menangis Menyesali Perbuatan /Pikiran Rakyat

JAKSELNEWS.COM - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Lucinta Luna kembali diadakan pada hari Rabu, 30 September 2020.

Ketua Hakim, Eko Haryanto dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan bahwa terdakwa Lucinta Luna bersalah.

Sebelumnya, Lucinta Luna telah ditanggap pada bulan Februari 2020 dengan ditemukannya barang bukti berupa 2 pil ekstasi di tempat sampah.

"Mengadili satu, menyatakan terkdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah UU tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar Ketua Hakim, dilansir Jakselnews.con pada 1 Oktober 2020 dari artikel Pikiran-rakyat.com berjudul Menangis saat Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Lucinta Luna: Saya Terima.

Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Lucinta Luna atas kasus penyalahgunaan narkoba.

“Mejatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," tutur Majelis Hakim membacakan dalam amar putusan di PN Jakbar.

Lucinta Luna juga mendapat denda sebesar Rp10 juta atau dapat diganti dengan satu bulan penjara.

"Dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama selama 1 bulan," sambung Majelis Hakim.

Dalam sidang virtual tersebut, terlihat Lucinta Luna yang tak bisa menahan tangis saat mendengar vonis yang diberikan oleh hakim.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x