Network for Indonesia Democratic Society (NETFID) menilai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu meneruskan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum pada Prolegnas tahun 2021 ini. UU Pemilu masih bisa diwadahi dalam undang-undang pemilu sebelumnya yakni UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu