Pakistan Cabut Larangan Penggunaan TikTok

- 2 April 2021, 16:00 WIB
Memperingati Hari Film Nasional, TikTok dan Studio Antelope rilis film X&Y: film pendek vertikal pertama di Indonesia.*
Memperingati Hari Film Nasional, TikTok dan Studio Antelope rilis film X&Y: film pendek vertikal pertama di Indonesia.* //Pixabay/Solenfeyissa/

JAKSELNEWS.COM - Untuk kedua kalinya, Pakistan kembali mencabut larangan penggunaan TikTok terkait adanya konten yang dinilai tidak bermoral. Larangan resmi dicabut setelah TikTok menawarkan untuk memoderisasi upload video.

Pengadilan di kota barat laut Peshawar bulan lalu memerintahkan regulator komunikasi Pakistan Telecommunication Authority (PTA) untuk memblokir aplikasi TikTok setelah muncul sebuah video yang dinilai bertentangan dengan moral dari negara tersebut.

Saat sidang, pejabat senior PTA, Tariq Gandapur, mengatakan bahwa pihaknya telah menghubungi TikTok untuk memastikan bahwa konten yang bertentangan tersebut telah diblokir.

Baca Juga: Inggris Temukan 30 Kasus Pembekuan Darah Akibat Vaksin AstraZeneca

"Aplikasi tersebut telah meyakinkan kami bahwa mereka akan memfilter dan memoderasi konten," kata Jahanzeb Mehsud, pengacara untuk PTA, dikutip dari Aljazeera, pada Jumat, 2 Maret 2021.

"Di Pakistan kami telah mengembangkan tim moderasi bahasa lokal dan memiliki mekanisme untuk melaporkan dan menghapus konten yang melanggar pedoman komunitas kami. Kami berharap dapat terus melayani jutaan pengguna dan pembuat TikTok di Pakistan yang telah menemukan tempat untuk kreativitas dan kesenangan," kata TikTok.

Sebelumnya, aplikasi TikTok ini sangat populer untuk kalangan remaja Pakistan, terutama di daerah pedesaan. Aplikasi TikTok tercatat telah diunduh sebanyak 39 juta kali di Pakistan.***

Baca Juga: Youtube Uji Coba Jumlah Dislike pada Aplikasinya

Editor: Husain F.P

Sumber: Aljazeera


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x