Vaksin Sinovac Belum Bersertifikat WHO, Gimana Nasib Jamaah Indonesia?

- 10 April 2021, 14:58 WIB
Perusahaan Sinovac mengklaim bahwa vaksin mereka aman dan efektif untuk anak-anak usia 3-17 tahun.
Perusahaan Sinovac mengklaim bahwa vaksin mereka aman dan efektif untuk anak-anak usia 3-17 tahun. /REUTERS/Thomas Peter

JAKSELNEWS.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk melaksanakan ibadah umrah adalah sudah divaksinasi dengan vaksin yang bersertifikat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Namun, vaksin Sinovac ternyata belum memiliki sertifikat tersebut. Padahal, vaksin ini merupakan vaksin yang paling banyak diberikan ke masyarakat Indonesia.

"Mulai Ramadhan besok sudah mulai boleh umrah, tapi harus sudah divaksin. Vaksinnya itu harus sudah certified atau disertifikasi oleh WHO," kata Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag, pada Sabtu, 10 April 2021.

Baca Juga: Google Pixel 5A Akan Dirilis Tahun Ini

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR pada Jumat, 9 April 2021, Yaqut menyebutkan bahwa setifikat vaksin Sinovac masih dalam tahap proses.

"Kalau belum itu bukan berarti tidak, pasti ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac ini bisa teregister oleh WHO," katanya.

Yaqut mengaku jika terdapat isu geopolitik dan perang dagang terkait kebijakan tersebut. Namun, Yaqut tidak mempunyai wewenang untuk membahas hal tersebut.

Baca Juga: Penambangan Bitcoin Justru Datangkan Masalah Konsumsi Energi dan Emisi Karbon di China

Selain itu, terkait pelaksanaan ibadah haji 2021, Yaqut menjelaskan bahwa pihaknya selalu menjalin komunikasi dengan pihak Saudi dan berusaha untuk berkomunikasi dengan Menteri Haji Arab Saudi yang baru.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x