Arab Saudi Izinkan Umroh Anak Usia 12-18 Tahun, Ini Syaratnya

- 10 Agustus 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi Kegiatan Umroh di Arab Saudi.
Ilustrasi Kegiatan Umroh di Arab Saudi. /Tangkapan layar/Website/puskeshaji.kemkes.go.id

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi memastikan jemaah umroh domestik berusia 12 hingga 18 tahun dapat memperoleh izin umroh, namun dengan syarat telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Pengumuman tersebut menyusul peresmian musim umroh 2021 pada 10 Agustus 2021.
 
Dikutip dari Arab News, lebih dari 13.000 izin dikeluarkan untuk kelompok usia 12-18 tahun yang memungkinkan mereka untuk melakukan umroh dan mengunjungi Masjid Nabawi, Madinah.
 
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr. Abdul-Fattah bin Suleiman Mashat, mengatakan izin umroh dikeluarkan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna, dengan sistem layanan dan tindakan pencegahan yang terintegrasi memastikan keselamatan dan kesehatan mereka yang ingin melakukan ibadah umroh.
 
Mashat mengatakan bahwa kementeriannya bekerja dengan otoritas lain sebelum musim umroh tahun ini untuk membangun mekanisme eksekutif dan menciptakan lingkungan yang aman bagi para jemaah.
 
 
Dia menyoroti perlunya mematuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian untuk memastikan keselamatan jemaah dan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
 
"Izin umroh harus diperoleh melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna," ujar Mashat
 
Untuk jemaah dari luar negeri, Arab Saudi secara bertahap mulai menerima permintaan ibadah umroh jemaah yang sudah divaksinasi Covid-19 mulai Senin (9 Agustus 2021).
 
Pengumuman itu disampaikan oleh media pemerintah Saudi Press Agency pada Minggu, 8 Agustus 2021. 
 
Arab Saudi telah menutup ibadah umroh untuk warga asing selama 18 bulan karena Covid-19.
 
 
Saudi Press Agency (SPA) menyebutkan pihak berwenang di kementerian yang mengkoordinasikan jemaah umroh asing mulai Senin akan mulai "menerima permintaan umroh dari berbagai negara di dunia".
 
Awalnya izin akan diberikan kepada 60.000 jemaah umroh per bulan, tetapi jumlah itu secara bertahap akan ditingkatkan menjadi dua juta per bulan, kata laporan SPA, dikutip dari Al Jazeera.
 
Adapun syaratnya, jemaah umroh dari luar negeri harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 resmi bersama dengan permintaan umroh mereka.
 
Jemaah yang divaksinasi dari negara-negara di daftar larangan masuk Arab Saudi, akan dikenakan karantina institusional pada saat kedatangan.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x