Sudinhub Jaksel Jaring Sejumlah Kendaraan yang Parkir Liar di 9 Kecamatan

- 17 April 2021, 12:00 WIB
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan tindak parkir liar  / Sudin Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan tindak parkir liar / Sudin Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan /Twitter.com/ @KotaJaksel

JAKSELNEWS.COM - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan tindak lanjut parkir liar pada Jumat, 16 April kemarin. Razia ini dilakukan pada 13 titik jalan di sembilan kecamatan. 

Sebanyak 10 kendaraan roda empat diderek, sembilan motor dan lima bajaj menerima sanksi, dan satu kendaraan dikenai sanksi BAP. Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Susilo berharap agar sanksi ini menimbulkan efek jera. 

Razia ini dilakukan di Tebet, Setiabudi, Mampang Prapatan, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, Pancoran, Jagakarsa, dan Pesanggrahan. Razia ini dilakukan serempak oleh Satpel Perhubungan tingkat kecamatan.

Baca Juga: Berkat Sektor Retail dan Industri Produksi, China Mencapai Pertumbuhan Ekonomi yang Fantastis pada Kuartal I

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Susilo mengatakan, Satpel kecamatan yang melakukan razia yakni Tebet, Setiabudi, Mampang Prapatan, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, Pancoran, Jagakarsa, dan Pesanggrahan. Parkir liar dianggap mengganggu ketertiban jalan hingga mungkin menyebabkan kemacetan di jalan, terutama pada jam sibuk.***

Editor: Husain F.P

Sumber: selatan.jakarta.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x