JAKSELNEWS.COM - Untuk masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM A ataupun SIM C, Polda Metro Jaya telah menyediakan pelayanan SIM Keliling yang beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Perpanjangan SIM A dan C hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SIM tersebut belum melewati batas masa berlaku.
Jika masa berlaku SIM sudah habis atau lewat, maka akan diberlakukan pembuatan SIM yang baru.
Baca Juga: Korlantas Polri Ingin Hadirkan Aplikasi Khusus Perpanjangan SIM Online
Berikut ini jadwal pelayanan SIM Keliling Jakarta pada Rabu, 8 Desember 2021 dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB:
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jaksel
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Artikel Rekomendasi