Ini Layanan yang Disediakan Disdukcapil Jakarta Selatan, Yuk Simak!

- 28 Februari 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Antara Foto

JAKSELNEWS.COM - Kali ini Jakselnews.com akan membagikan informasi mengenai pelayanan apa saja yang tersedia di Disdukcapil Jakarta Selatan. 

Disdukcapil kepanjangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Disdukcapil Jakarta Selatan membuka berbagai macam layanan bagi kamu yang membutuhkan dokumen-dokumen penting catatan sipil seperti pembuatan akta kelahiran, pembuatan akta nikah dan akta cerai, hingga pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Berikut layanan-layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang disediakan oleh Disdukcapil Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ingin Kirim Barang dan Dokumen? Simak Daftar Alamat Kantor Pos di Jakarta Selatan

1.Pembuatan Akta Kelahiran

Salah satu pelayanan yang disediakan oleh Disdukcapil Jakarta Selatan adalah membuat akta kelahiran. Akta Kelahiran merupakan bukti yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang sudah dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Pembuatan akta kelahiran biasanya memakan waktu lima hari kerja setelah diterimanya berkas yang diberikan secara lengkap. Dalam pembuatan akta kelahiran masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.

2.Prosedur dan Persyaratan Pindah Datang

Selain pembuatan akta kelahiran, Disdukcapil Jakarta Selatan juga menerima pelayanan mengenai prosedur dan syarat pindah datang. Pindah datang merupakan proses perpindahan penduduk dari luar DKI Jakarta dan menjadi warga DKI Jakarta. Dalam melakukan layanan ini kamudapat mendatangi kelurahan setempat yang sesuai dengan alamat asli kamu. Tidak ada pembayaran untuk melakukan layanan ini, kamu dapat melakukan pembuatan persyaratan pindah datang secara gratis.

3.Akta Kematian

Dalam melakukan pelaporan catatan kematian seseorang, kamu dapat mengunjungi Kantor Suku Disdukcapil Jakarta Selatan. Membuat akta kematian juga tidak dipungut biaya. Dalam melakukan pencatatan kematian Disdukcapil Jakarta Selatan menerima tiga pencatatan yaitu pencatatan kematian WNI, pencatatan kematian WNI Luar Negeri, dan pencatatan kematian penduduk Warga Negara Asing (WNA).

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: kependudukancapil.jakarta.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x