BPJS Kesehatan Untuk Akses Kesehatan yang Lebih Mudah

- 22 Maret 2022, 13:27 WIB
Logo BPJS Kesehatan.
Logo BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah terus berusaha untuk menciptakan kesejahteraan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk dari segi akses kesehatan. 

Pada 1 Januari 2014, Pemerintah menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT Askes (Persero) pun berubah menjadi BPJS Kesehatan.  Transformasi ini setelah dikeluarkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

BPJS merancang program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata. Untuk mendaftarkan diri dan keluarga untuk layanan kesehatan BPJS, kamu cukup menyiapkan kartu keluarga serta halaman depan buku tabungan aktif untuk pendaftaran autodebit iuran. 

Baca Juga: 3 Rekomendasi Obat Sakit Gigi Paling Ampuh untuk Kamu, Apa Saja?

Proses pendaftaran pun dimudahkan dengan berbagai cara, mulai dari penggunaan mobile JKN yang dapat kamu akses melalui handphone kamu, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, atau melalui Mobile Customer Service, Mall Pelayanan Publik, maupun Kantor BPJS Kesehatan. 

Kamu yang bertempat tinggal di Jakarta Selatan dapat mendatangi kantor BPJS Jakarta Selatan di Jalan Raya Pasar Minggu No.17. Kamu juga dapat menghubungi nomor telepon (021) 794 6321. 

Fasilitas kesehatan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dapat diakses melalui puskesmas, praktek dokter, Klinik Pratama, Dokter Gigi, RS Kelas D Pratama, Rumah Sakit, Klinik Utama, Apotik PRB dan Kronis serta Optik. 

Baca Juga: Begini Alur Penyediaan Minyak Goreng Curah yang Diwajibkan bagi Industri

Jenis iuran yang perlu dibayarkan oleh peserta setiap bulan pun beragam dengan manfaat pelayanan pada ruang perawatan kelas yang berbeda. Mulai dari Rp 42.000,00 per orang per bulan, kamu bisa mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas III.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x