Dua Minggu PSBB, Jaksel Jaring 2.295 Warga dan 47 Tempat Usaha Pelanggar Protokol Kesehatan

- 28 September 2020, 10:34 WIB
Satpol PP Jaksel tindak pelanggar PSBB Jakarta
Satpol PP Jaksel tindak pelanggar PSBB Jakarta /Twitter @KotaJaksel

JAKSELNEWS.COM - Selama penerapan PSBB Jakarta 14 hingga 27 September, Satpol PP giat melakukan operasi yustisi untuk menindaklanjuti warga ataupun tempat makan yang melanggar protokol kesehatan. Terhitung dari 14 hingga 24 September 2020, sebanyak 2.138 pelanggar yang memilih melakukan kerja sosial sedangkan 157 lainnya memilih denda administrasi. 

“Dalam kurun waktu dua minggu, nominal denda administrasi terkumpul adalah Rp 30.300.000,” ujar Ujang Harmawan, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan seperti dilansir Jakselnews dari selatan.jakarta.go.id.

Ujang menuturkan jika pihaknya juga menindak tempat usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti yang telah ditetapkan pemerintah. Tercatat satu pelanggar mendapatkan teguran tertulis sedangkan dua tempat usaha lainnya harus menutup tempatnya selama 1x24 jam. Tidak hanya itu, terdapat 44 tempat usaha yang harus ditutup selama 3x24 jam sebagai tindak lanjut pelanggaran protokol kesehatan yang mereka lakukan. Terdapat total 47 tempat usaha yang melanggar dan telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Jakarta Selatan. 

Setiap penindakan oleh Satpol PP Jakarta Selatan terhadap para pelanggar, baik perorangan maupun tempat usaha telah merujuk pada Pergub 88/2020 dan Pergub 79/2020 jo.41/2020.***

 

Editor: Husain F.P

Sumber: selatan.jakarta.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x