PSBB Kedua Jakarta Diberlakukan, 76 Perusahaan di Jaksel Terbukti Langgar Protokol Kesehatan

- 29 September 2020, 11:16 WIB
Anies Baswedan pastikan PSBB Jakarta mulai 14 September 2020
Anies Baswedan pastikan PSBB Jakarta mulai 14 September 2020 /

JAKSELNEWS.COM - Sebanyak 76 perusahaan di Jakarta Selatan terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 yang diwajibkan oleh pemerintah, hal ini terbukti dari pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jaksel selama dua minggu PSBB pada Senin 28 September 2020.

Pelanggaran yang dilakukan oleh 76 perusahaan tersebut berupa tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan air mengalir, belum menempelkan fakta integritas, dan belum membentuk tim penanganan COVID-19. 

Perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan sanksi berupa teguran secara tertulis hingga pemberhentian kegiatan yang bersifat sementara.

Dalam dua pekan PSBB, Timsus Sudin Nakertrans Jakarta Selatan telah mengawasi 118 perusahaan, yang 76 diantaranya melakukan pelanggaran dan 42 perusahaan lainnya telah menaati protokol kesehatan yang berlaku. 

Ada sebanyak 19 perusahaan yang mendapatkan sanksi ditutup karena melanggar protokol kesehatan COVID19, dan 15 perusahaan memutuskan untuk menghentikan aktivitasnya sendiri karena pekerjanya terbukti terjangkit virus COVID19.

“Ada juga empat perusahaan yang ditutup karena karyawannya positif COVID19 dan 15 perusahaan yang menghentikan aktivitas operasional sendiri karena pekerjanya positif COVID19,” ungkap Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Selatan, Sudrajat, dikutip dari Antara News.

Sudrajat juga menegaskan bahwa Sudin Nakentransgi melakukan penegakan kepada seluruh perusahaan untuk menaati protokol COVID19 demi kesehatan dan keselamatan para pekerja di masa pandemi saat ini.

Pengawasan yang dilakukan ke sejumlah perkantoran ini masih dilakukan oleh timsus Sudin Nakentransgi dan belum melibatkan TNI atau Polri.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x