Langgar PSBB, Pusat Kuliner Jagakarsa Ditutup

- 29 September 2020, 11:15 WIB
ILUSTRASI Tempat makan
ILUSTRASI Tempat makan /Kolase pixabay dan ELLA YUNIAPERDANI/"PR"

JAKSELNEWS.COM - Pusat kuliner di Jalan Durian, Jagakarsa, Jakarta Selatan digerebek pada Sabtu, 26 September 2020 malam. Hal ini dikarenakan Polsek Jagakarsa mendapati sejumlah pengunjung yang mayoritas kaum muda sedang berkumpul sambil menikmati makanan tanpa protokol kesehatan. Saat itu, jajaran Polsek Jagakarsa dan TNI sedang melakukan patroli operasi yustisi setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar bahwa masih terdapat perkumpulan orang di pusat kuliner tersebut. 

Bagian depat pusat kuliner tampak beroperasi sesuai dengan aturan PSBB sedangkan bagian belakangnya tetap menerima layanan makan di tempat. Pemilik usaha bahkan menutup pagar masuk agar terlihat seolah-olah akses jalan ditutup. Ketika petugas membuka pagar tersebut, terlihat para pengunjung sedang menikmati makanannya.

“Saat ini kita memasuki PSBB periode kedua. Selama masa ini, tidak diperkenankan bagi para pelaku usaha untuk melayani makan di tempat oleh karena akan menimbulkan kerumunan. Ini salah satu upaya kita untuk mencegah kalau pelaku usaha masih melayani makan di tempat, maka penyebaran Covid-19 di Jakarta ini tidak akan pernah selesai,” ujar Eko Mulyadi selaku Kapolsek Jagakarsa.

Lebih lanjut, sanksi terkait pelanggaran PSBB oleh tempat usaha ini akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP. Kepala Satpol PP Kecamatan Jagakarsa, Yahya menuturkan jika pihaknya menawarkan dua opsi sanksi berupa denda Rp 50 juta atau penutupan sementara 3 x 24 jam. Pihak pengelola menolak untuk membayar denda sehingga pusat kuliner tersebut akan ditutup sejak Senin, 28 September hingga Rabu, 30 September. 

“Kalau nanti masih melanggar lagi, baru kita kenakan sanksi denda Rp 50 juta,” ujar Yahya.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x