Giat Tertib Masker di Pasar Minggu Jaring Empat Warga yang Langgar Protokol Kesehatan

- 11 November 2020, 11:13 WIB
ILUSTRASI// Penularan Covid-19 dapat kita cegah bersama dengan selalu mematuhi protokol kesehatan
ILUSTRASI// Penularan Covid-19 dapat kita cegah bersama dengan selalu mematuhi protokol kesehatan /Pexels

JAKSELNEWS.COM - Satpol PP, Dishub, Gulkarmat, TNI, dan Polisi menjaring empat warga yang melanggar protokol kesehatan dalam giat tertib masker pada Selasa, 10 November 2020. Empat warga tersebut diberi sanksi untuk menyapu jalan. 

“Mereka kita sanksi bersihkan sampah dan menyapu jalan,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, J Sihole. 

Seperti dilansir Jakselnews dari beritajakarta.id, giat tertib masker diadakan di Jalan Raya Ragunan (depan PD Pasar Jaya) dan Jalan Terminal Baru (Lokbin PD Pasar Jaya). Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu menuturkan jika giat tertib masker ini dilakukan dalam rangka mengawasi masyarakat dalam kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pasar Minggu. 

“Kami juga memberikan teguran kepada pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker dengan benar,” ujar J Sihole.

Penggunaan masker kain di ruang publik telah direkomendasikan oleh WHO (World Health Organization) dan CDC (Centers for Disease Control and Prevention). Hal ini dikarenakan semua orang yang berada di ruang publik tidak mengetahui kondisi kesehatan setiap orang yang berada bersama mereka. Tidak ada yang tahu siapa yang sudah terinfeksi tanpa gejala atau siapa yang masih sehat. Oleh karena itu, sebaiknya gunakan masker kain untuk mencegah penularan Covid-19 di ruang publik. Tetap di rumah atau selalu patuhi protokol kesehatan jika Anda harus beraktivitas di luar rumah dan ruang publik. Mari saling bekerja sama menghadapi pandemi ini.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Beritajakarta.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x