Mulai 18 Desember, KRL akan Beroperasi Sampai Pukul 21.00 WIB

- 18 Desember 2020, 23:02 WIB
ILUSTRASI penumpang KRL.*
ILUSTRASI penumpang KRL.* /ANTARA/

JAKSELNEWS.COM – Perusahaan transportasi umum, PT Kereta Commuter Indonesia yang melayani perjalanan masyarakat selama pandemi ini akan membatasi jadwal operasi KRL dari pukul 04.00 – 22.00 WIB mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Aturan teknisnya terdapat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 219 Tahun 2020.

Penyesuaian jadwal berdasar instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperketat membatasi durasi kegiatan kantor maksimal pukul 21.00 WIB.

“Pengaturan jam operasional ini sesuai dengan aturan kegiatan ekonomi di wilayah DKI Jakarta yang maksimal berakhir pada pukul 21.00 WIB,” jelas Anne Purba, Vice President Corporate Secretary KAI Commuter dalam keterangan tertulisnya.

Mendekati hari pergantian tahun, Anne Purba menjelaskan bahwa tidak ada kereta tambahan di malam tahun baru. Sesuai dengan kebijakan peraturan pemerintah untuk tidak beraktivitas di luar rumah untuk menyambut tahun baru 2021.

“Pada pergantian tersebut, KAI Commuter tetap beroperasi hanya sampai pukul 22.00 WIB,” jelas Anne Purba.

Selama masa natal dan tahun baru juga dipastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap berlaku. Setiap hari, total 964 perjalanan dengan 91 rangkaian kereta telah melayani masyarakat.***

Penulis: Nanda Pratiwi

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x