Dua WNI Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur dan Malaysia

- 1 Januari 2021, 16:17 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/aa.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/aa. / (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)/
JAKSELNEWS.COM - Polri telah menangkap dua pelaku yang diduga membuat dan mengunggah video parodi lagu Indonesia Raya di YouTube. Kedua pelaku yakni MDF (16) dan NJ (11).
 
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut kedua pelaku merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI). Mereka ditangkap di lokasi berbeda. 
 
MDF yang merupakan seorang pelajar SMP kelas tiga itu ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan, NJ ditangkap di Sabah, Malaysia atas bantuan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
 
"NJ masih ada di Sabah. MDF sudah di Bareskrim Polri," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
 
 
Lagu Indonesia Raya Diparodikan Malaysia
Lagu Indonesia Raya Diparodikan Malaysia
 
Menurut Argo, MDF dan NJ saling mengenal. Mereka bahkan kerap berkomunikasi lewat dunia maya.
 
"Antara NJ yang di Sabah (Malaysia) dan MDF (di Cianjur) berteman, mereka sering berkomunikasi," ungkapnya.
 
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri turut menyita beberapa barang bukti. Adapun, beberapa barang bukti tersebut di antaranya; handphone, SIM card, perangkat komputer, dan dokumen milik tersangka MDF.
 
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19  2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian juga dikenakan Pasal 64 A Juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," pungkasnya.
 
 
 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x