Mulai Bulan Ini, Jubir Covid-19 Ungkap Total Waktu Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

- 4 Januari 2021, 12:24 WIB
TANGKAPAN layar - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
TANGKAPAN layar - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. /ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kemenkes RI/pri/

 

JAKSELNEWS.COM – Juru Bicara (Jubir) Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi membeberkan total waktu pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Hingga saat ini, Indonesia belum mendapat izin untuk segera melaksanakan vaksinasi di 34 provinsi lantaran maish menunggu izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 dari BPOM.

Menurut dr. Siti Nadia Tarmizi, Indonesia membutuhkan waktu selama 15 bulan untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19.

“Secara total, kita membutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi pada Konferensi Pers secara daring yang digelar Minggu, 3 Januari 2021 kemarin.

Jubir vaksinasi COVID-19 tersebut juga menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi akan terbagi menjadi dua periode, yakni Periode 1 yang akan berlangsung mulai Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Periode 2 akan berlangsung selama 11 bulan, yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022 dengan target dapat menjangkau masyarakat hingga 181,5 juta orang.

“Hal ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang muncul sebelumnya bahwa dibutuhkan waktu 3,5 tahun untuk merampungkan vaksinasi di Indonesia,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya beredar kabar bahwa dibutuhkan waktu selama 3,5 tahun untuk merampungkan vaksinasi di Indonesia. Namun, dr. Nadia menjelaskan bahwa yang dimaksud 3,5 tahun tersebut merupakan proyeksi penyelesaian vaksinasi untuk seluruh dunia, bukan untuk Indonesia.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x