JAKSELNEWS.COM - Pemerintah terus mengulurkan tangan untuk memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Bantuan sosial (Bansos) secara berkala disalurkan bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa anggaran bansos telah disiapkan pemerintah sebesar Rp110 Triliun dengan tiga skema, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Tahun 2021 ini penyaluran bantuan sosial akan terus kita lanjutkan, dan di dalam APBN 2021 telah kita siapkan anggaran sebesar Rp110 triliun. Artinya, bantuan mulai hari ini disalurkan di 34 provinsi," ujar Jokowi dalam Peluncuran Bantuan Tunai se-Indonesia 2021 dalam Kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Rincian mekanisme penyaluran Bansos 2021 sebagaimana dikutip Jakselnews.com dari artikel Pikiran Rakyat yang berjudul Catat! Ini 3 Mekanisme Penyaluran Bansos dari Pemerintah Beserta Besarannya adalah sebagai berikut.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kepada masyarakat dalam tiga bulan sekali pada Januari, April, Juli dan Oktober.
PKH nantinya akan disalurkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BRI, Bank BNI, dan Bank BTN melalui rekening masing-masing penerima.
Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH memiliki besaran bantuan yang berbeda besarannya sesuai kategori yang diberikan pemerintah.
KPM tersebut terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun akan menerima Rp250.000 per bulan, siswa SD sebesar Rp75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp166.000 per bulan.
Artikel Rekomendasi