Antisipasi Penularan COVID-19, PEMKOT Jakarta Selatan Imbau Wilayah Zona Merah untuk Lakukan Hal Ini

- 6 Januari 2021, 21:45 WIB
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengimbau RW zona merah untuk memasang spanduk dan menerapkan PSBL
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengimbau RW zona merah untuk memasang spanduk dan menerapkan PSBL /Tim Penulis 4/twitter/KotaJaksel

JAKSELNEWS.COM - Mengantisipasi bertambahnya penularan Covid-19 di wilayah Jakarta Selatan, setiap Rukun Warga (RW) diminta oleh Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) dan memasang spanduk di pintu masuk RW.

Sekitar 33 RW terhitung sebagai zona merah, berbagai upaya terus dilakukan agar berkurangnya zona merah tersebut. Berdasarkan Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, jumlah RW zona merah di Jakarta Selatan telah berkurang dari 33 RW menjadi 10 RW sejak 31 Desember 2020.

Berdasarkan Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan, Muhammad Helmi, berikut ini 10 zona merah yang berada di Jakarta Selatan yang mana 6 RW zona merah terletak di satu Kelurahan.

1. 20 kasus di RW 06 Kelurahan Cilandak Barat

2. 26 kasus di RW 01 Kelurahan Rawajati

3. 10 kasus di RW 02 Kelurahan Bangka

4. 24 Kasus di RW 07 Kelurahan Pejaten Timur

5. 13 Kasus di RW 01 Kelurahan Srengseng Sawah

  • 14 kasus RW 05
  • 8 kasus RW 06
  • 18 kasus RW 07
  • 20 kasus RW 08
  • 32 kasus RW 09

Baca Juga: Positif Covid-19, Gilang Dirga Merasa Psikisnya Ikut Terserang

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x