Pemerintah Resmi Tetapkan PSBB Jawa-Bali, Cek Daftar Lengkap Wilayahnya Di Sini!

- 7 Januari 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo.
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo. /

JAKSELNEWS.COM - Pandemi Covid-19 di Indonesia belum mereda, pemerintah kali ini menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB ketat ini akan berlaku di seluruh provinsi Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Keputusan pemerintah melakukan PSBB Jawa-Bali agar bisa menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. 

Baca Juga: Antisipasi Penularan COVID-19, PEMKOT Jakarta Selatan Imbau Wilayah Zona Merah untuk Lakukan Hal Ini

Informasi PSBB Jawa-Bali ini disampaikan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto. Ia menjelaskan bahwa seluruh provinsi di Jawa-Bali memenuhi satu dari empat paramater untuk diberlakukan pembatasan berskala besar.

Empat parameter tersebut adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional yaitu di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit, ICU, dan tempat isolasi di atas 70 persen.

Baca Juga: Jokowi Sebut 329,5 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Dipesan, Ini Rinciannya

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel PSBB Jawa-Bali Segera Berlaku, Berikut Daftar Wilayah Kabupaten dan Kota yang Wajib Melaksanakannya, berikut daftar wilayah yang masuk ke dalam PSBB Jawa-Bali.

 

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x