Aturan Perjalanan Dalam Negeri 9-25 Januari 2021, Cek di Sini!

- 9 Januari 2021, 12:05 WIB
Aturan Perjalanan Dalam Negeri.
Aturan Perjalanan Dalam Negeri. /setkab.go.id

JAKSELNEWS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai hari ini Sabtu, 9 Januari hingga 25 Januari 2021.

Peraturan tersebut dikeluarkan lantaran tingkat penularan COVID-19 di wilayah Indonesia masih cenderung tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat  nasional.

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa aturan ini dibuat sebagai panduan perjalanan orang dalam masa pandemi COVID-19.

Doni menegaskan bahwa persyaratan disusun dengan tujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru guna terciptanya kehidupan yang produktif dan aman serta mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan perjalanan orang sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran mengenai aturan tersebut adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota serta kedatangan orang dari luar negeri.

Berikut merupakan aturan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021.

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, perkeretaapian, dan udara; dan
  3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  4. Untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku sebagai berikut:
  5. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  6. Sementara pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  7. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) berlaku sebagai berikut:
  8. Pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  9. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Lebih lanjut, Satgas COVID-19 dalam Surat Edaran tersebut menegaskan untuk tindakan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen atau RT-PCR yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x