JAKSELNEWS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai hari ini Sabtu, 9 Januari hingga 25 Januari 2021.
Peraturan tersebut dikeluarkan lantaran tingkat penularan COVID-19 di wilayah Indonesia masih cenderung tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa aturan ini dibuat sebagai panduan perjalanan orang dalam masa pandemi COVID-19.
Doni menegaskan bahwa persyaratan disusun dengan tujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru guna terciptanya kehidupan yang produktif dan aman serta mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan perjalanan orang sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran mengenai aturan tersebut adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota serta kedatangan orang dari luar negeri.
Berikut merupakan aturan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021.
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, perkeretaapian, dan udara; dan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
- Sementara pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) berlaku sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Lebih lanjut, Satgas COVID-19 dalam Surat Edaran tersebut menegaskan untuk tindakan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen atau RT-PCR yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi.***
Artikel Rekomendasi