Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor

- 11 Januari 2021, 12:40 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Muhammad Iqbal.

JAKSELNEWS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Selain Habib Rizieq, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Andi kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Dicecar 84 Pertanyaan Selama 11 Jam, Habib Rizieq Ditahan di Rutan Ditresnarkoba-ditresnarkoba

Penyidik telah lebih dahulu meningkatkan status perkara kasus swab tes Rizieq di RS Ummi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara ketika itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Disisi lain, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq yang ketika itu masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Selain Rizieq, penyidik juga telah memeriksa Andi Tatat. Dia diperiksa sebagai saksi usai dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x