Resmi! Kemenhub Izinkan Bangku Pesawat 100 Persen, Simak Kebijakan Ini Sebelum Berangkat

- 12 Januari 2021, 11:48 WIB
Ilustras perjalanan menggunakan pesawat. Kemenhub Terbitkan SE Juklak Perjalanan Udara Selama PPKM, Kapasitas Penumpang Pesawat Maksimal 70 Persen Tidak Berlaku.
Ilustras perjalanan menggunakan pesawat. Kemenhub Terbitkan SE Juklak Perjalanan Udara Selama PPKM, Kapasitas Penumpang Pesawat Maksimal 70 Persen Tidak Berlaku. /PIXABAY/dmncwndrlch

JAKSELNEWS.COM - Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Sabtu, 9 Januari 2021, Kemenhub mengizinkan  kapasitas bangku pesawat 100 persen.

Kemenhub tetap aturan bagi para penumpang pesawat dalam SE yang berlaku mulai 9 hingga 25 Januari 2021 tersebut.

SE Nomor 3 tahun 2021 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto. Surat Edaran ini memuat beberapa ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri dengan transportasi udara, salah satunya pesawat.

Baca Juga: Besok! Ratusan Polisi Jaga Ketat Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan

Penumpang transportasi udara wajib mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun langsung, sepanjang perjalanan,” kata Novie Riyanto melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021. Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com berjudul Izinkan Bangku Pesawat 100 Persen, Kemenhub Atur Kebijakan bagi Penumpang dan Maskapai.

Selain itu, penumpang dan penyelenggara angkutan udara tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan dapat membahayakan kesehatan penumpang tersebut.

Baca Juga: Dijerat Kasus Baru, Asal Usul Habib Rizieq Keturunan Nabi Muhammad Kembali Disorot

Syarat khusus untuk penumpang perjalanan udara menuju Bali adalah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x