Terungkap! Ini Modus Praktek Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka

- 12 Januari 2021, 14:17 WIB
Prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City.*
Prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City.* /(PMJ/Adi)/PMJ
 
JAKSELNEWS.COM - Modus praktek prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat yang melibatkan anak di bawah umur akhirnya terungkap. Polisi menyebut para tersangka menggunakan modus menawarkan pekerjaan sebagai pelayan toko kepada korban.
 
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1/2021). Dia menyebut salah satu korban ialah anak perempuan yang masih berusia 13 tahun.
 
"Salah satu korban yang masih berusia 13 tahun dijemput salah satu tersangka inisial SDQ dan dijanjikan  untuk diajak bekerja sebagai penjaga toko pakaian," kata Burhanuddin.
 
 
Korban yang tertarik dengan tawaran tersangka kemudian di bawa ke suatu tempat. Bukan ke sebuah toko pakaian melainkan ke Apartemen Green Pramuka untuk melayani pengguna jasa esek-esek tersebut.
 
"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," ungkapnya. 
 
Saat ini penyidik telah mengamankan 47 orang. Sebagian besar merupakan anak di bawah umur.
 
"Mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," kata dia. 
 
Adapun, total sudah delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL. 
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x