Terungkap! Habib Rizieq Ternyata Sempat Positif Covid-19

- 12 Januari 2021, 18:30 WIB
Habib Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Andi Tata, dan menantu HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus swab tes.
Habib Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Andi Tata, dan menantu HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus swab tes. /DOK. Humas Polri
 
JAKSELNEWS.COM - Polri mengungkap bahwa Habib Rizieq Shihab sempat terjangkit alias positif Covid-19. Namun, Habib Rizieq menutup-nutupi dan berbohong dengan mengaku sehat.
 
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021). Menurut Andi pernyataan Habib Rizieq tersebut yang dijadikan dasar penyidik menjeratnya dengan pasal penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
 
"Diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat wal'afiat tidak ada sakit apapun," ungkap Andi.
 
 
Andi menyebut, pernyataan yang mengandung unsur kebohongan itu disampaikan Habib Rizieq melalu YouTube milik Front TV. 
 
"Disebarkan melalui Front TV," bebernya.
 
Penyidik telah menetapkan Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara.
 
Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan ketiganya dengan pasal berlapis. Mereka pun terancam dengan hukum maksimal 10 tahun penjara karena diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq.
 
Andi mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit. Kemudian, Pasal 216 KUHP Ayat (1).
 
Selanjutnya, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. 
 
"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," tandas Andi.

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x