Tok! Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

- 12 Januari 2021, 19:00 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan //Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian.//
 
JAKSELNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq sedianya menggugat Polri atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
Dalam persidangan, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menilai penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq sudah sah dan sesuai dengan prosedur.
 
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
 
 
Dalam pertimbangannya, Sahyuti menyebut penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq telah didasari oleh alat bukti yang cukup. Dia juga menilai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan penyidik telah melalui aturan yang berlaku.
 
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," terangnya.
 
Disisi lain, Sahyuti menyebut penyidik kepolisian juga telah menyertakan keterangan ahli sebelum menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Sehingga, penyidik pun menyimpulkan acara hajatan putri Habib Rizieq yanh menimbulkan kerumunan massa itu merupakan bentukan pelangggaran protokol kesehatan Covid-19.
 
"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," jelas Sahyuti.

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x