Andi menyebut, pernyataan yang mengandung unsur kebohongan itu disampaikan Habib Rizieq melalu YouTube milik Front TV.
"Disebarkan melalui Front TV," bebernya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis. Mereka pun terancam dengan hukum maksimal 10 tahun penjara karena diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq.
Artikel Rekomendasi