Bareskrim Polri Telusuri Dugaan Pencucian Uang Hasil Penipuan Bos PT Grab Toko

- 13 Januari 2021, 20:25 WIB
Grab Toko
Grab Toko /awangmuda/Instagram @grabtoko

JAKSELNEWS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan bos PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra. Saat ini penyidik pun sedang menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Yudha dari hasil penipuan tersebut.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut adanya dugaan bahwa Yudha menginvestasikan hasil kejahatannya dalam bentuk cryptocurrency.

"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Baca juga:Bos PT Grab Toko Ditangkap Polisi

Yudha ditangkap oleh tim Bareskrim Polri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (9/1) malam. Dia diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan penipuan senilai Rp17 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut, Yudha ditangkap oleh penyidik Dit Tipidsiber di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/1) malam.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Terkait kasus ini, Yudha diketahui melibatkan pihak ketiga selaku pembuat website belanja online. Dia menggunakan modus menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga miring alias murah.

"Ada 980 konsumen yang pesan barang, tapi hanya sembilan yang menerima barang," ungkap Listyo.

Listyo juga mengungkapkan jika Yudha menyewa sebuah kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk keperluannya. Di sana dia memperkerjakan enam pegawai.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti tersebut di antaranya handphone, laptop, simcard, KTP, dan buku tabungan.

Atas perbuatannya, tersangka Yudha dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Rencana tindak lanjut membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mempersiapkan administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," tutup Listyo.

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x